TUGAS II
SOAL :
1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank tersebut ?
Jawab :
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
- Inkasso (Jasa penagihan / Collection)
- Transfer (Jasa pengiriman uang)
- Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
- Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
- Pengalihan Hak
- Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
- Kliring (clearing)
- Bank Card
- Bank Note
- Bank garansi
- Menerima setoran
- Melakukan pembayaran
- Bunga ( Konvensional ) dan Bagi Hasil
- Pinjaman ( Kredit)
- Internet Banking
referensi :
kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan :
Jawab:
- Kiriman Uang (Transfer) adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Referensi : http://www.docstoc.com/docs/5397355/Transfer
- Kliring, merupakan penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Tujuannya untuk mengaktifkan kliring.
Jenis-Jenis Kliring
• Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
• Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
•Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Warkat kliring
antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Klirung Elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga)
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Mekanisme kliring dibagi 2, yaitu:
a. Kliring Penyerahan
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Penjelasan :
- Tn. A bertansaksi dengan Tn .B
- Tn. A memberikan Cek pada Tn B. Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
- Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet �� ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
- Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet �� ND Masuk).
- Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’.
- Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat
Referensi :
http://blog-indonesia.com/blog-archive-12132-280.html
http://said-bloggerpemula.blogspot.com/2010/03/mekanisme-kliring.html
tutorialkuliah.blogspot.com/2010/01/pengertian-kliring-inkaso lc-dan-bank.html pengertian kliring
pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/93005-3-164781687812.doc kliring manual adalah
- INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen
lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO :
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Manfaat inkaso :
* Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
* Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Referensi : http://www.titik.org/inkaso.asp
www.titik.org/inkaso.asp
- Safe Deposit Box , SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya atau jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN Safe Deposit Box :
• Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
• Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
• Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
- Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa,
- uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
- Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
- Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalah gunakan pihak lain.
- Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
- Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
- Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
- Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN
DALAM SDB ANTARA LAIN :
- Senjata api / bahan peledak.
- Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarny.
- Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
- Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
Referensi:
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AB84F90D-F3C9-45CF-9E45- F95DC976BCE9/1469/SafeDepositBox.pdf
kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
- Bank Note , Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
- valuta : mata uang.
- kurs : nilai valuta asing.
- konversi : penyesuaian.
- kurs konversi : penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah.
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate):
· Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli.
· Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual.
Referensi: kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
- Bank card , merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu Yang diterbitkan.
Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
· Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
· Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
· Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
· Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
· Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang Mengeluarkan Travellers Cheque.
Referensi :
kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
- Travellers Cheque, cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri .
Keuntungan Travellers cheque :
· Lebih aman dari pada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak. · Masa berlakunya tidak terbatas. - Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
- Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
| | | | PERSYARATAN · Pembelian TC dibayar secara tunai · Rupiah atau bank notes berdasarkan kurs jual bank yang berlaku. - Beban rekening rupiah atau valuta asing.
- Menandatangani formulir nota penjualan valuta asing dengan menunjukan kartu identitas (KTP, Paspor
| |
MANFAAT : Memberikan rasa tenteram dan aman dalam perjalanan ke luar negeri. Jika TC hilang dalam perjalanan, pemegang TC dapat melaporkan dan meminta penggantinya (refund) kepada bank ditempat kehilangan. |
Referensi :
http://www.panin.co.id/content.asp?db=1&idm=a&idsm=1&id=77
kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
http://www.bni.co.id/Individual/Layanan/TravellersCheque/tabid/120/Default.aspx
http://blog.torajaindonesia.com/2011/02/apa-definisi-traveller-cheque-tc.html
- Letter Of Credit (L/C) adalah fasilitas yang digunakan untuk mempermudah transaksi internasional atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC: adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
- Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
- Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC : adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC : adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlahtertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.lengkapi dengan mekanismenya.
Mekanismenya :
Keterangan :
- Bank pembuka = Opening Bank, Issuing Bank
- Bank devisa = Advising Bank, Paying Bank, Negotiating Bank
Referesnsi :
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19362-14-pertemua-k.pdf
I. Bank Garansi, adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi :
• Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
• Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
• Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaimn apabila diperlukan.
Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi :
• Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
• Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
• Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.
Dalam garansi bank, ada tiga pihak yang terlibat yaitu :
1. Pihak penjamin : pihak yang memberikan jaminan (pihak bank)
2. Pihak terjamin : pihak yang dijamin (nasabah)
3. Pihak penerima jaminan : pihak yang menerima jaminan
JENIS GARANSI BANK
- Garansi Bank Tender.
- Garansi Bank Pemeliharaan.
- Garansi Bank Uang Muka.
- Garansi Bank Penundaan Bea Masuk Impor.
- Garansi Bank Pelaksanaan.
- Garansi Bank Pengeluaran Barang Impor.
- Garansi Bank untuk kepentingan kontraktor dalam negeri yang ikut tender pelaksanaan pembangunan proyek di luar negeri.
- Garansi Bank untuk kepentingan peserta tender di luar negeri yang tendernya diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.
Manfaat Bank Garansi :
- Meningkatkan kepercayaan relasi.
- Memperlancar kegiatan usaha.
Mekanismenya:
Penjelasan :
· Terjadi perundingan rencana kerja proyek.
· Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank.
· Bank memberikan Sertifikat BG.
· Sertifikat diberikan pada pemilik proyek.
· Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor.
· Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank.
· Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan.
Referensi :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2C956B6A-41A5-4611-BE84- FB95388523D3/1471/MengenalBankGaransi.pdf
http://www.bni.co.id/Korporat/Layanan/GaransiBank/tabid/143/Default.aspx
kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
- Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai :
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
Referensi :
http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/giro-tabungan-dan-deposito/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A
Jawab :
RUMUS :
Bunga = Nominal deposito x suku bunga x jumlah hari
365 atau 366 (tahun kabisat)
= Rp 60.000.000 x 2 % x 18
365
= Rp 59178,028
Referensi : http://www.bprks.co.id/?idm=4&idsm=17
5. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal | Keterangan | Jumlah (Rp) |
01 Agustus 2010 | Saldo | 700.000 |
07 Agustus 2010 | Tarik tunai | 200.000 |
12 Agustus 2010 | Transfer masuk | 600.000 |
19 Agustus 2010 | Setor Kliring | 100.000 |
26 Agustus 2010 | Tarik tunai | 1.000.000 |
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Tanggal | Jumlah hari mengendap | Keterangan | Jumlah (RP) | Saldo |
01-Agust-10 | 6 | Saldo | 700.000 | 700.000 |
07-Agust-10 | 5 | Tarik Tunai | 200.000 | 500.000 |
12-Agust-10 | 7 | Transfer Masuk | 600.000 | 1.100.000 |
19-Agust10 | 7 | Storan Kliring | 100.000 | 1.200.000 |
26-Agust-10 | 6 | Tarik Tunai | 1.000.000 | 200.000 |
SALDO HARIAN
1 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 700.000 = 1841,09
365
7 agustus 2010 = 16% x 5 x Rp 500.000 = 1095,89
365
12 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.100.000 = 3375,34
365
19 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.200.000 = 3682,19
365
26 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 200.000 = 526,02
365 +
10520,53
Pajak 15 % = 1578,08 -
Bunga 8942,45
Saldo = 200.000 +
Saldo akhir = 208.942,45
Ref : catatan buku lab Manajemen Lanjut